Bejatnya Pendeta di Alor NTT, Perkosa 14 Orang Lalu Direkam

Nusa Tenggara Timur

Bejatnya Pendeta di Alor NTT, Perkosa 14 Orang Lalu Direkam

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 17 Sep 2022 12:50 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrator Mindra Purnomo)
Alor -

Seorang calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi diduga memperkosa 14 orang. Saat memperkosa para korban, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu.

Penyidik Polres Alor menyebutkan, awalnya korban aksi bejat SAS disebut berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 14 orang. Sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur.

"Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor," kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dilansir dari detikNews, Sabtu (17/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut, perbuatan asusila itu sudah dilakukan SAS sejak Mei 2021 hinga Maret 2022. Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran UU ITE.

Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

ADVERTISEMENT

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," katanya.

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," tambahnya.

Rekam Aksi Pemerkosaan

Aksi keji SAS tak sekedar memperkosa. Dia juga merekam aksi pemerkkosaan itu dengan tujuan untuk mengancam para korban. Jika mereka melapor, foto dan video yang direkam itu akan disebar.

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.

"Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu," ujar dia.

Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu, mengatakan pendeta itu juga sudah mengakui perbuatannya.

"Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual," katanya dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (13/9/2022) malam.

Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa. Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Bagaimana respons pemerintah soal kasus ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terancam Hukuman Mati

Calon pendeta itu dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

Respons Bupati Alor

Bupati Alor Amon Djobo merespons kasus itu. Dia meminta kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta itu tidak dikaitkan dengan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

"Masyarakat harus tahu bahwa GMIT menempatkan orang di suatu tempat, khususnya di Alor, untuk melayani umat gerejani di daerah ini bukan melakukan hal-hal tercela seperti yang sudah terjadi," katanya.

Masyarakat juga diminta agar tidak menggiring kasus itu ke organisasi, karena hal tersebut tidak baik karena dikhawatirkan dampaknya akan lain.

Ia pun sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS. Dia juga meminta agar semua pihak bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Saya harap masyarakat bisa mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads