"Setah tersangka RD menjalani pemeriksaan cukup bukti, kami telah menetapkan RD sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji, Selasa (13/9/2022).
Teguh menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RD malam ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu.
"Bila hasil tes kejiwaan menunjukkan pelaku tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau RD mengalami gangguan jiwa, maka status tersangka akan gugur," tutur Teguh.
Sementara itu menurut tersangka RD, saat itu dirinya sedang mengalami kelaparan, dan tiba tiba masuk kucing yang sedang hamil dan terlintas ingin memakannya.
"Mau makan tidak ada makanan, kebetulan kucing masuk kerumah," cerita RD.
Diberitakan sebelumnya RD dilaporkan kelompok pecinta kucing ke Mapolres Bengkulu Utara karena mengunggah sejumlah poto dan video di akun Instagram serta Facebook miliknya pada Minggu (11/9/2022). Dalam unggahan itu RD memperlihatkan proses menguliti, membersihkan daging kucing serta membelah perut kucing yang sedang hamil.
Tidak hanya itu, RD juga memasak daging kucing lalu memakannya. Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian menangkap RD.
(afb/afb)