Kriminal Lampung Sepekan: Polisi Tembak Polisi-Siswi Tewas Digorok

Lampung

Kriminal Lampung Sepekan: Polisi Tembak Polisi-Siswi Tewas Digorok

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 11 Sep 2022 15:55 WIB
Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (Foto: Istimewa)
Aipda Rudy (Foto: Istimewa)
Medan -

Dalam kurun waktu sepekan, terjadi sejumlah tindakan kriminal di Provinsi Lampung. Paling membuat heboh adalah kasus polisi menembak sesama polisi.

Peristiwa itu terjadi di Lampung Tengah pada Senin (5/9) yang lalu. Dan melibatkan dua personel polisi yaitu Aipda Ahmad Karnain sebagai korban dan Aipda Rudy Suryanto sebagai pelaku.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan peristiwa penembakan itu dilatarbelakangi dendam Aipda Rudy yang saat itu menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan kepada Aipda Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku ini dendam dengan korban," ujar Pandra ketika dikonfirmasi detikSumut, Senin (5/9/2022).

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, berdasarkan keterangan Aipda Rudy, korban sering melakukan penghinaan dengan membuka aib atau keburukan keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Motif daripada penembakan tersebut di mana dalam masa dinas bersama-sama dari tahun 2018 tersangka sering diintimidasi dan dibuka aibnya. Dan puncak kekesalan tersangka yakni dan pada malam terakhir tersangka merasa sudah tidak bisa membendung amarah karena korban telah melakukan penghinaan ke ranah keluarga," ujar Doffie.

Berdasarkan pengakuan Aipda Rudy, kata Doffie, penghinaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

"Penghinaan itu berupa pesan di group WhatsApp yang mengatakan bahwa istri dari tersangka belum membayar uang arisan online," terang Doffie.

Rudy terancam hukuman mati

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi menjelaskan Rudy yang menembak Aipda Ahmad akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 Junto 338," ujar Doffie, Selasa (6/9/2022).

Doffie mendapati fakta baru tersebut usai kegiatan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi. Maka dari itu, Rudy terancam pidana hukuman mati.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," sebut Doffie.

Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah.Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah. Foto: Dok. Polres Lampung Tengah

Rudy dipecat dari kepolisian

Rudy Suryanto menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP). Hasilnya Rudy dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir detikNews dari Antara Jumat (9/9).

Dijelaskan Pandra, Aipda Rudy terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima," jelas Pandra.

Kasus selanjutnya siswi tewas digorok di Pesawaran, baca selengkapnya di halaman berikut....

Siswi berinisial IT ditemukan tewas dengan luka bekas gorokan di areal perkebunan karet yang berada di Kecamatan Negeri Kato, Pesawaran, Lampung. IT diduga menjadi korban pembunuhan.

"Kalau dari kondisinya, ya pasti dugaan kuat dia dibunuh karena kan luka gorok itu hasil dari senjata tajam. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan dengan meminta sejumlah keterangan dari saksi-saksi di lokasi guna mencari petunjuk pengungkapan kasus ini," kata Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran, Selasa (6/9/2022).

Dari hasil penelusuran, polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap IT. Pria yang ditangkap itu berinisial KRS (21) yang merupakan kekasih dari IT.

"Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran menangkap tersangka setelah adanya beberapa bukti petunjuk dan keterangan enam saksi. Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat sedang bekerja yang tak jauh dari lokasi pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (7/9/2022).

Dari keterangan tersangka, kata Pandra dirinya nekat membunuh karena ingin memiliki HP korban.

"Tersangka ini, ingin mengusai handphone milik korban. Pada saat sebelum terjadinya pembunuhan, sempat terjadi cekcok antara keduanya," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat 1 dan 4. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal perlindungan anak yakni Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 dan Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Tersangka pembunuhan siswi di PesawaranFoto: Tersangka pembunuhan siswi di Pesawaran (Tommy/detikSumut)

Adapun kronologi peristiwa pembunuhan ini berawal ketika tersangka menjemput korban. Karena tidak kunjung pulang usai pergi bersama tersangka, korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga pada Senin (5/9/2022) malam.

"Jadi pelaku menjemput korban untuk mengajaknya main. Namun di perjalanan, korban meminta bersetubuh di kebun karet. Korban kemudian mengiyakan ajakan pelaku dengan syarat tidak lama," tutur Pandra.
Usai bersetubuh, kata Pandra. Pelaku kemudian melihat handphone korban dan mencoba membujuk korban untuk memberikan handphonenya.

"Korban menolak dan terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku yang kalap mata akhirnya mencekik korban hingga pingsan dan menjerat leher korban menggunakan tali kolor. Mengetahui detak jantung korban masih ada, pelaku kemudian memukul kepala korban hingga botolnya pecah. Sesaat kemudian pelaku secara sadis menusuk leher korban, dan menyayatnya," terang Pandra.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan tubuh korban dan pergi ke konter handphone untuk me-reset ulang handphone tersebut.

"Tubuh korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku usai dirinya mengambil handphone dan mencopot casing pelindungnya untuk pergi ke konter handphone. Usai me-reset isi handphone, korban kemudian menggunakan handphone itu untuk menghubungi teman-teman serta kekasihnya yang lain," ungkap Pandra.



Simak Video "Video: Kala Pria di Lampung Panggil Damkar karena Diganggu Hantu"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads