Hanya lantaran ingin miliki handphone sang kekasih, Kamal Rajab Saputra (21) nekat membunuhnya. Dibalik motif tersebut ditemukan fakta baru, rupanya tersangka takut video dirinya saat melakukan hal senonoh akan disebar luaskan oleh IT (15).
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9/2022).
"Dari hasil pengakuan tersangka ini, handphone ini adalah salah satu sebab tindakan sadis itu terjadi. Di handphone itu ada foto tidak senono milik tersangka, maka tersangka ini ngotot ingin handphone itu," kata Pratomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto yang dimaksud adalah foto yang berasal dari pesan keduanya yang sering berkomunikasi lewat whatsapp untuk berkirim foto maupun video.
"Mereka ini sudah sering berkomunikasi dan tukar-menukar foto yang senonoh, sehingga tersangka takut disebar. Awalnya perdebatan terjadi sebelum korban dibunuh, tersangka ini meminta seluruh data sudah hapus. Korban mengaku kepada tersangka bahwa foto itu sudah dihapus, namun tersangka tetap tidak percaya hingga terjadi peristiwa pembunuhan itu," terang Pratomo.
Lalu, lanjut dia, terjadilah peristiwa pembunuhan sadis dengan cara menyekik, menjerat leher, memukul benda keras ke kepala hingga menusuk leher dan menyayat nya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat 1 dan 4. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal perlindungan anak yakni Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 dan Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancaman penjara seumur hidup.
(afb/afb)