Sederet fakta terkuak di peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung Tengah pada Minggu (4/9) kemarin. Fakta itu terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi kejadian yang digelar Polres Lampung Tengah.
Salah satu yang terungkap adalah pembunuhan Aipda Ahmad Karnain oleh Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryano tidak dilakukan secara mendadak, tapi aksi pembunuhan dilakukan terencana.
Berikut Fakta di Kasus Polisi Tembak Polisi Hasil Rekonstruksi
1. Tersangka Pulang Lebih Awal karena Istrinya Sakit
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Aipda Rudy pada Minggu 4 September 2022 pukul 19.00 WIB berada di kantor. Saat itu dia diberitahu kondisi istrinya yang sedang sakit.
Atas alasan itu Rudy pun meminta izin pulang lebih awal kepada Kepala SPKT Aipda Nagustion. Dengan mengendarai sepeda motor dinas jenis KLX 150, dia hendak pulang ke rumah. Tapi diperjalanan Rudy teringat Aipda Karnain.
Baca juga: Kanit Provos Pengubuan Terancam Hukuman Mati |
2. Merencanakan Pembunuhan di Depan Kebun
Sekitar pukul 20.00 WIB, Rudy menghentikan laju kendaraannya di depan kebun. Di sana muncul niatnya untuk menghabisi nyawa Aipda Ahmad. Kemudian dia mencoba senjatanya dan menembakkan satu peluru ke arah kebun tempatnya berhenti. Kemudian Rudy pergi ke rumah Aipda Karnain, sebelum itu dia terlebih dahulu singgah di SPBU untuk membeli BBM.
3. Tersangka Tembak Aipda Karnain dari Sela Pagar
Setibanya di lokasi, Rudy langsung memanggil korban dengan panggilan "Bang Karnain Bang Karnain". Korban yang mendengar itu langsung menghampiri sumber suara dan melihat Rudy di depan pagar rumahnya.
Rudy tidak basa-basi dan juga tidak masuk ke dalam rumah layaknya bertamu pada lazimnya. Dari sela pagar rumah Aipda Karnain, Rudy pun langsung mengarahkan pistolnya dan menembak rekannya itu.
Fakta Selanjutnya Ada di Halaman Berikutnya
Berdasarkan hasil rekonstruksi Aipda Karnain masih sempat kembali ke dalam rumah setelah mendapat tembakan dari Aipda Rudy. Bahkan korban berteriak 'Allah' saat itu. Melihat Aipda Karnain tak berdaya, Rudy pun langsung meninggalkan lokasi.
5. Tersangka Mendatangi Lurah Setelah Menembak Aipda Karnain
Aipda Rudy bersikap biasa saja usai menembak rekannya. Sebelum kembali ke rumah, dia menyempatkan diri menemui lurah. Kepada lurah dia mengaku baru saja ribut dengan Aipda Karnain.
Hanya saja tersangka tidak menjelaskan peristiwa yang sesungguhnya, dia menembak korban.
6. Istri Aipda Rudy Pingsan Saat Suaminya Ngaku Habis Menembak Aipda Karnain
Usai dari rumah lurah, tersangka pun pulang ke rumahnya. Sesampai rumah, dia bercerita kepada istrinya Yulia Kaptiasih. Kepada sang istri dia mengaku baru saja menembak Aipda Karnain.
Yulia pun terkejut dengan pengakuan suaminya itu dan langsung pingsan.
7. Tersangka Akui Perbuatannya ke Kanit Provos Polres Lampung Tengah
Sekitar pukul 23.50 WIB, Aipda Rudy menghubungi Kanit Provos Polres Lampung Tengah Aiptu Sri Waluyo. Dalam perbincangan itu, dia mengakui telah menembak korban, dia juga meminta untuk dijemput di rumahnya.
Atas pengakuan itu tiga personel Propam Polres Lampung Tengah tiba di rumah tersangka untuk kemudian membawa tersangka ke Mapolres Lampung Tengah.
Aipda Rudy Suryanto Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebut ada Ada 21 adegan yang diperagakan oleh Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto saat rekonstruksi.
Menurut dia, dalam rekonstruksi itu juga didapatkan fakta bahwa tersangka memang berniat membunuh Aipda Ahmad Karnain atas dendam yang disimpannya selama bertahun-tahun.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (7/9/2022).
Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sehingga tersangka diancam hukuman mati.
"Karena pembunuhan dengan rencana, (tersangka diancam) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," jelasnya.
Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)