Sudah empat perwira Polri terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus kematian Brigadir J atau Novriansyah Yoshua Hutabarat. Pemecatan itu merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Jumlah itu masih memungkinkan untuk bertambah. Sebab, dari enam perwira yang dijadikan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum, masih ada yang belum disidangkan.
Berikut Daftar Nama Perwira Polri yang Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Dari tujuh nama itu empat sudah menjalani sidang KEPP dengan putusan PTDH. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, terakhir Kombes Agus Nurpatria.
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambotelah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.
"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dilansir dari detikNews, Minggu, (28/8/2022).
Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.
Perwira Ketiga yang Dipecat Tak Hormat di Kasus Brigadir J. Baca Halaman Selanjutnya:
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]