Sekdes di Aceh Timur Ditangkap karena Gelapkan Bibit Porang Rp 2 M

Aceh

Sekdes di Aceh Timur Ditangkap karena Gelapkan Bibit Porang Rp 2 M

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 05 Sep 2022 12:54 WIB
Porang Madiun
Porang. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Aceh Timur -

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur, Aceh Timur, TA ditangkap polisi karena diduga menggelapkan bibit umbi porang milik warga Langsa. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

"Korban awalnya menyewa dua kendaraan jenis pikap milik TA. Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektare," kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Kasus dugaan penggelapan itu bermula pada April 2021 saat korban Irmayani Hasbi memesan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur yang dibawa secara bertahap dengan 44 truk. Lokasi penanaman porang rencana dilakukan di Desa Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencapai lokasi, korban disebut menyewa pikap milik korban. Menurut Dizha, pada Januari lalu, korban mulai mencium kejanggalan karena di lahan milik TA yang terletak berbatasan juga ditanam porang.

Usai porang di kebun milik TA disebut sama dengan milik korban. Korban lalu mulai menyelidiki asal muasal bibit porang di lahan TA.

ADVERTISEMENT

"Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak," jelas Dizha.

Dizha menjelaskan, setelah dicari tahu akhirnya diketahui TA memakai porang miliknya. Dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, delapan trip diturunkan ke kebun korban dan sisanya dibawa ke lahan TA.

"Itu atas perintah perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan dua trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA," ujar Dizha.

Korban merasa keberatan dengan perbuatan TA. Dia lalu membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur pada 27 Januari lalu.

Usai menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu. Setelah tiga kali panggilan mangkir, TA akhirnya diciduk polisi. Menurut Dizha, polisi masih memeriksa pelaku.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar," jelasnya.




(agse/dpw)


Hide Ads