Kecelakaan antara mobil barang dengan truk tronton terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Aceh yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Kedua sopir ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkonsumsi sabu.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Aceh Timur adalah TR (24), sopir mobil barang Mitsubishi Colt Diesel berpelat BK 8871 AD dan DE (44), sopir truk tronton berpelat BL 8246 BE. Mobil yang dikemudikan keduanya mengalami kecelakaan di Jalan Medan-Banda Aceh persisnya di Desa Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam pada Rabu (12/2) siang.
Kecelakaan itu menyebabkan satu penumpang mobil barang, Ibrahim Syah (44), meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit. Usai kecelakaan, keduanya dilakukan tes urine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain melakukan olah TKP dan gelar perkara, kami juga melakukan tes urine terhadap kedua pengemudi dan keduanya memperoleh hasil positif atau terdapat unsur sabu (methaphetamine) dan amp (amphetamine)," kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, TR merupakan sopir cadangan dan diduga mengemudi dalam pengaruh narkoba serta tidak memiliki SIM. Sementara DE, selain positif sabu juga disebut menyalahi aturan berhenti di pinggir jalan.
"Pada saat berhenti di pinggir jalan hanya 30% di bahu jalan selebihnya atau 70% truk tronton yang ia kemudikan berada di badan jalan. Selain itu DE tidak tidak memasang atau memberi tanda isyarat jalan berupa rambu yang sebagaimana mestinya," jelas Eko.
Eko menyebutkan, TR dan DE saat ini ditahan di Mapolres Aceh Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
(agse/mjy)