Suami Seali Syah, Brigjen Hendra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain Brigjen Hendra ada lima perwira polisi lain yang turut dijadikan tersangka karena menghalang-halangi proses hukum atau obstuction of justice.
Irwasum Polri Komjen Agung Martoyo mengatakan keenam perwira polisi yang telah menjadi tersangka akan segera menjalani sidang kode etik.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujar Komjen Agung dilansir detikNews, Kamis (1/9/2022).
"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," jelasnya mengenai identitas keenam perwira yang jadi tersangka.
Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.
Sidang kode etik terhadap tersangka, lanjut dia, dimulai dari Kompol Chuk Putranto.
"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.
Mau Tahu Identitas Lengkap 6 Perwira yang Jadi Tersangka Kematian Brigadir J. Baca Halaman Berikutnya:
Simak Video "Video Pramono Soal Cuaca Panas Ekstrem: Yang Penting Hatinya Nggak Panas"
(astj/astj)