Tangkap Lepas Anggota DPRD, Kasat Narkoba Kuansing Ditahan Polda Riau

Riau

Tangkap Lepas Anggota DPRD, Kasat Narkoba Kuansing Ditahan Polda Riau

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 30 Agu 2022 11:26 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (Raja Ajil-detikcom)
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (Raja Adil-detikcom)
Pekanbaru -

Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda IS ditahan Propam Polda Riau. Ipda IS ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.

Informasi diterima detikSumut, Ipda IS awalnya menangkap dua orang pria di Kuantan Singingi awal Agustus lalu karena diduga sedanh mengosumsi narkoba. Salah satu di antarnya adalah anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN.

Setelah ditangkap, RN dibebaskan. Saat itu, polisi menyebut tidak mendapat bukti bahwa RN terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Plh Kasat Narkoba Ipda IS yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian.

"Dugaan pelanggaran kode etik kepolisian," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

Atas dugaan itu, Ipda IS ditahan di Polda Riau sejak 23 Agustus lalu. Penahanan dilakukan di Mapolda Riau untuk 30 hari ke depan.

"Ditahan 30 hari sejak tanggal 23 kemarin di (ruang) tahanan Polda Riau," kata Sunarto.

Namun demikian, Sunarto tak memberikan penjelasan detail terkait pelanggaran yang dilakukan IS. Apakah karena SOP terkait penangkapan atau terkait dengan beredar kabar dibebaskannya politisi RN setelah ditangkap.




(ras/dpw)


Hide Ads