Langkah Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena membunuh Brigadir J membuat bingung. Pasalnya, langkah Sambo mengajukan banding itu di tengah permintaannya untuk mundur dari Polri.
Lalu kenapa Ferdy Sambo mengajukan banding dan bukan menerima vonis pemecatan?
Dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022), Ferdy Sambo maupun pengacaranya tidak mengungkap alasan pengajuan banding tersebut. Namun ada beberapa hal yang diduga menjadi penyebab hal itu, salah satunya diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menduga banding yang diajukan Sambo sebagai sebagai langkah agar PTDH tidak cepat dilakukan. Hal ini karena sambo sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri.
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf saat dihubungi," Jumat (26/8/2022).
Yusuf menduga Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia juga menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucapnya.
Dugaan lain dari pengacara keluarga Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, juga menyampaikan dugaan terkait hal itu. Menurut Kamarudin, upaya banding itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
(afb/afb)