Mengundurkan Diri Tapi Banding Saat Dipecat, Irjen Sambo Kenapa?

Berita Nasional

Mengundurkan Diri Tapi Banding Saat Dipecat, Irjen Sambo Kenapa?

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 28 Agu 2022 13:36 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Medan -

Langkah Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena membunuh Brigadir J membuat bingung. Pasalnya, langkah Sambo mengajukan banding itu di tengah permintaannya untuk mundur dari Polri.

Lalu kenapa Ferdy Sambo mengajukan banding dan bukan menerima vonis pemecatan?

Dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022), Ferdy Sambo maupun pengacaranya tidak mengungkap alasan pengajuan banding tersebut. Namun ada beberapa hal yang diduga menjadi penyebab hal itu, salah satunya diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf menduga banding yang diajukan Sambo sebagai sebagai langkah agar PTDH tidak cepat dilakukan. Hal ini karena sambo sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri.

"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf saat dihubungi," Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENT

Yusuf menduga Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia juga menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.

"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucapnya.

Dugaan lain dari pengacara keluarga Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, juga menyampaikan dugaan terkait hal itu. Menurut Kamarudin, upaya banding itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads