Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Sidang Kode Etik yang memecatkanya sebagai anggota Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan hal itu merupakan hak dari Irjen Sambo
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Listyo Sigit tak bicara banyak terkait pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, kata Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.
Ferdy Sambo Banding
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(afb/afb)