Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penghentian pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi Jumat (26/8/2022) dilakukan dengan alasan kesehatan. Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dibalik kematian rigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali diperiksa Rabu (31/8/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan belasan jam, Putri Candrawathi diizinkan pulang ke kediamannya. Namun, Polisi mengantisipasi kemungkinan Putri, yang disebut akan kembali ke rumah, menjalin kontak dengan pihak lain.
Namun menurut Dedi Prasetyo, penyidik tentunya memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," katanya seperti dilansir dari detikNews.
Dia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Namun Dedi belum menyebutkan pihak yang akan dikonfrontasi dengan keterangan Putri.
"Secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut," ujarnya.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
(bpa/bpa)