Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, upaya banding yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri hanyalah akal-akalan. Dia menyebut, banding itu hanya upaya untuk mendapat pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo sendiri dipecat dari Polri setelah menjalani sidang etik selama 17 jam. Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo kemudian menyatakan banding atas putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin menyebut upaya banding itu memang hak Ferdy Sambo. Namun dia berharap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabaikan banding itu.
"Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya (tidak) menghiraukan," sambungnya
Ferdy Sambo sendiri dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
(dpw/dpw)