Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Setelah Pengakuan Bharada E

Berita Nasional

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Setelah Pengakuan Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 24 Agu 2022 14:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait kasus Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Screenshot Youtube DPR RI)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus atau patsus di Mako Brimob. Sambo ditahan di sana setelah ada pengakuan jujur dari Bharada E alias Richard Eliezer.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Ferdy Sambo sempat tidak mengaku merekayasa kematian Brigadir J saat akan dijemput untuk dibawa ke Mako Brimob.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dilansir detikNews, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak mengakui perbuatannya, kata Sigit penyidik akhirnya memutuskan menempatkan Sambo di fatsus di Mako Brimob.

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kapolri sebelumnya menyebut alasan Bharada E bersedia jujur perihal insiden kematian Brigadir J. Ia mengaku awalnya bahwa Bharada E awalnya tidak mau menceritakan fakta yang sesungguhnya, karena oleh Irjen Ferdy Sambo dijanjikan bahwa kasusnnya akan dihentikan atau SP3.

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Untuk diketahui, Polri kini telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.




(astj/astj)


Hide Ads