Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan mengenai alasan Bharada E alias Richard Eliezer mau jujur tentang peristiwa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Bharada E mulai terbuka hatinya untuk berkata jujur setelah diumumkan sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan bahwa Bharada E awalnya tidak mau menceritakan fakta yang sesungguhnya, karena oleh Irjen Ferdy Sambo dijanjikan bahwa kasusnya akan dihentikan atau SP3.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dilansir dari detikNews Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya kasus penembakan Brigadir J dihentikan, malah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan Bharada menjadi tersangka.
"Ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," jelasnya.
Sigit mengatakan, Timsus kemudian menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Saat itu, Kapolri mengatakan Bharada E mengaku akan menyampaikan yang sebenarnya.
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, Polri kini telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(astj/astj)