Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengusut peristiwa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sigit menyebut diawal bekerja anggota timsus sempat diintervensi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh personel Div Propam Polri.
"Untuk meyakinkan TKP, dilakukan olah TKP ulang pada saat bersamaan karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan peristiwa yang terjadi. Di mana di dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri terhadap personel Timsus yang melakukan olah TKP," kata Sigit, dilansir dari detikNews Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan itu saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Diawal Kapolri, menjelaskan alur kerja Timsus dalam mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timsus terdiri dari Bareskrim, Pusinafis dan Puslabfor melakukan pengawasan dan pendalaman dengan berangkat dari olah TKP dengan metode scientific crime investigation meliputi mulai dari olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Biometric identification oleh Pusinafis serta tentunya tindakan-tindakan ilmiah lainnya," kata Sigit.
Sigit kemudian memaparkan hasil analisis sementara setelah Timsus melakukan olah TKP. Ditemukan, adanya perbedaan terkait sudut tembakan.
"Analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP tersebut pada waktu itu utamanya adalah sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal namun berasal dari satu titik atau sumber," kata dia.
Untuk meyakinkan hasil analisis sementara itu, Timsus kemudian berangkat ke Duren Tiga untuk melakukan olah TKP ulang. Pada saat itulah Timsus diintervensi oleh oknum personel Div Propam Polri. Saat itu diketahui, Div Propam Polri masih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
(astj/astj)