Masyarakat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) bisa melaporkan atau menginformasikan tindak pidana perjudian secara langsung ke nomor telepon kapolsek atau kasat dan kanit reskrim di daerahnya masing-masing.
"Betul, Polres Batu Bara komitmen memberantas judi. Salah satu caranya agar masyarakat bisa melaporkan dengan sebaran spanduk yang kita pasang, masyarakat bisa memberi informasi. Ada nomor telepon kapolsek dan kasat," kata Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Hal tersebut kata Jose, sebagai arahan dan perintah langsung dari Kapolri yang diteruskan ke polda serta polres jajaran. Ia kemudian mewanti seluruh personelnya untuk tidak main-main terhadap judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini upaya kita untuk memberantas judi sampai ke akarnya. Masyarakat bisa melaporkan aktivitas warga yang berkaitan dengan judi atau tindak pidana umum lainnya," terangnya.
Diungkapkan Kapolres, spanduk berisi imbauan yang mencantumkan nomor telepon Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek dan Kanit jajaran Polres Batu Bara tersebut, disebar di beberapa kawasan yang mudah diakses masyarakat dan ini perdana dilakukan oleh Polres Batu Bara di jajaran Polda Sumut.
Adapun narasi kalimat dalam spanduk tersebut yakni, 'Apabila Anda Mengetahui Ada Bentuk Perjudian di Wilayah Ini Agar Menghubungi,' disertakan dengan nomor telepon sejumlah Kapolsek diantaranya, Kapolsek Medang Deras 081370717611, Kanit Reskrim Medang Deras 082179414090, Kapolsek Lima Puluh 081362121038, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh 085261319345, Kapolsek Indrapura 081273338521, Kanit Reskrim Indra Pura 081376472283. Selain itu, juga tertera nomor telepon Kasat Reskrim Polres Batubara 081260562111 dan Kanit Pidum 081361760400.
"Apabila ada yang terlibat dalam kasus perjudian, entah itu sebagai deking (beking), sebagai bandar ataupun pemain, akan kita tindak. Saya tidak akan pandang bulu," tegasnya.
(dpw/dpw)