Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap perempuan berinisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan. RF diringkus karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8/2022).
Hadi mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat (19/8). Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, petugas melakukan penyamaran dan memesan pil ekstasi itu sebanyak 100 butir. Saat bertemu untuk bertransaksi, perempuan muda itu langsung ditangkap.
"Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan," sebut Hadi.
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua ini menambahkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial R yang kini diburon polisi. Ekstasi itu lalu diantarkan kepada pembeli dengan upah Rp 1 juta.
"Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hadi.
(dhm/dpw)