Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Perasaan keluarga campur aduk mendengar penetapan tersangka itu.
"Kami sebenarnya kaget juga. Perasaan kami sekarang ini bercampur aduk," kata Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (19/8/2022).
Dia mengatakan, satu sisi pihak keluarga bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Di sini lain, keluarga merasa sedih karena orang yang selama ini disebut baik terhadap anaknya, malah ikut terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoshua sendiri sejak lama memang selalu menceritakan kebaikan keluarga Ferdy Sambo, terutama Putri Candrawathi terhadapnya. Bahkan Yoshua tak pernah menjelekkan atasannya itu.
Makanya, pihak keluarga heran, aksi pembunuhan ini justru dilakukan oleh orang-orang yang disebut Yoshua sudah sangat dekat dan baik terhadapnya.
"Ada bingung, kok bisa orang yang disebut anak saya itu baik kok sampai bisa melakukan ini kepada anak saya," ujar Samuel.
Pun begitu, pihaknya menilai pasal pembunuhan berencana yang disangkakan Polri kepada Putri sudah tepat. Kini keluarga menunggu langkah selanjutnya yang akan ditempuh Polri dalam penanganan kasus ini.
"Saya rasa ini sudah tepat pasal yang diberikan. Pasal yang sama ya pembunuhan berencana. Mesti saya juga tidak paham terkait pasal itu yang jelas pasalnya kan sama dengan yang diterapkan ke Bapak Ferdy Sambo," pungkasnya.
Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
(dpw/dpw)