Polri Limpahkan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke JPU

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 14:44 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi (Dok Polda Jatim)
Jakarta -

Polri akan menyerahkan empat orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan setelah tim khusus (timsus) bekerja secara maraton memeriksa keeempat tersangka.

"Terhadap empat tersangka ini, penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada kejaksaan sebagai JPU," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Mayoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Penyerahan berkas perkara itu, kata Agung, akan dilakukan hari ini juga. Sebelumnya juga telah diumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan begitu sudah ada lima orang yang menjadi tersanga kematian Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.

Adapun keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork