Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Berita Nasional

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 15 Agu 2022 13:48 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer resmi menyandang status justice collaborator. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohohan tersebut karena Bharada E bukan pelaku utama.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari detikNews, Senin (14/8/2022).

Menurut dia ada pelaku selain Bharada E, karena bukan pelaku utama maka permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan bukan pelaku utama," tuturnya.

4 Tersangka Brigadir J

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:

1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri

(astj/astj)


Hide Ads