Polisi membantah tudingan mantan calon Wali Kota Palembang, Mularis Dzahri, yang mengaku dizolimi dan bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi memastikan akan membuktikan.
"Jadi begini loh, kalau memang ada surat kepada presiden, otomatis kan tembusannya kepada Kapolri. Kalau ada dari Kapolri, pasti tim dari Mabes pasti akan turun ke wilayah (Polda Sumsel) mengecek dari pada kebenaran surat tersebut. Intinya itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Sabtu (13/8/2022).
Diketahui, Mularis awalnya mengaku telah dizalimi dan dikriminalisasi atas penahanannya dalam kasus penyerobotan lahan. Pihaknya pun melayangkan surat ke Presiden Jokowi, meminta keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kuasa hukumnya, Alex Noven, surat itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kajagung RI ST Burhanuddin. Dalam surat itu Mularis meminta penahanannya dan kasus yang kini menjeratnya agar dihentikan dan disetop.
"Boleh-boleh saja keberatan, itu kan memang hak tersangka, hak masyarakat," kata Supriadi.
Menurutnya, saat ini Ditreskrimsus masih terus mengusut kasus tersebut sesuai prosedur yang ada. Meski Mularis mengaku tidak bersalah, lanjut dia, keberatan yang disampaikan itu tentunya akan diuji dan dipastikan kebenarannya.
"Nah ini sekarang Krimsus kan sedang membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Walaupun dia (Mularis) mengatakan bahwa saya tidak bersalah, ya silahkan. Silahkan saja, dia punya argumentasi masing-masing. Nanti kita akan uji, kan begitu," ungkap Supriadi.
Polda Sumsel menetapkan eks Cawalkot Palembang Mularis Sebagai Tersangka. Baca Halaman Selanjutnya:
Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan eks calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri, tersangka penyerobotan lahan dan langsung ditahan, Selasa (21/6). Atas hal itu, Mularis mengaku telah dizalimi dan dikriminalisasi.
Dia kemudian mengadu dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) agar kasus dan penahanan terhadapnya dihentikan. Kuasa hukum Mularis, Alex Noven, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan PT LPI.
"Laporannya itu kan model A. Berarti polisi yang melapor, betul tidak? Sementara itu, dari informasi yang kita dapat, ini LPI yang melaporkan lahannya diserobot, padahal tidak seperti itu. Nah, di situ saja sudah salah. Kita minta keadilan dan bantuan kepada Bapak Presiden Jokowi," kata Alex kepada detikSumut, Rabu (10/8/2022).
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan konferensi pers pada Selasa (21/6) atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Mularis Djahri (58) selaku Direktur Utama dan juga pemilik PT Campang Tiga dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, menurutnya, saat ini sudah sekitar jalan dua bulan lebih atau 65 hari Mularis ditahan. Bahkan, kata Noven, anak pertama Mularis, Hendra Saputra, juga ditetapkan jadi tersangka, kemudian juga ditahan Ditkrimsus Polda Sumsel dalam kasus serupa.
Dalam hal ini, sambungnya, polisi menjerat Mularis menggunakan Undang-Undang tentang Perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot. Akan tetapi, menurutnya, yang tidak masuk akal, hingga saat ini, PT LPI tidak ada laporannya.
Dia mengatakan, kalau memang kepemilikan lahan tersebut merupakan masalahnya, seharusnya perihal itu masuknya ke kasus perdata, bukan pidana.