Sumatera Selatan

Jelang Pensiun, Oknum Polisi di Muratara Jadi Pengedar Ekstasi

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 11 Agu 2022 15:11 WIB
Ilustrasi pil ekstasi (Foto: dok. istimewa)
Palembang -

Seorang oknum polisi, Aiptu HS (52), di Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi kasus peredaran narkoba. Dia ditangkap karena memiliki narkoba jenis ekstasi yang diduga hendak dijual kembali.

"Iya benar HS ditangkap terkait kasus tersebut," kata Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya dikonfirmasi detikSumut, Kamis (11/8/2022).

Informasi yang dihimpun, Aiptu HS ditangkap pada Selasa (4/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Aiptu HS (52) nyambi jadi pengedar ekstasi (Foto: Istimewa)

Kapol Subsektor Ulu Rawas, Muratara itu ditangkap saat berada Desa Bingin Rupit, Muara Rupit, Muratara pada Selasa (4/8) kemarin.

"Iya diamankan oleh Sat Narkoba karena kedapatan memiliki barang tersebut," kata Indra.

Pria yang lima tahun lagi pensiun itu saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Muratara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini masih diperiksa intensif di Sat Narkoba Polres Muratara. Lima tahun lagi dia itu pensiun," bebernya.

Dugaan sementara, barang haram yang dimiliki Aiptu HS itu diduga hendak dijualnya lagi untuk mendapatkan keuntungan.

"Iya dugaan sementara seperti itu," jelasnya.



Simak Video "Video: Keluarga Tes DNA untuk Identifikasi Korban Kecelakaan Bus ALS VS Truk"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork