Hakim Minta Gubernur Mahyeldi Dihadirkan di Sidang Korupsi KONI Padang

Sumatera Barat

Hakim Minta Gubernur Mahyeldi Dihadirkan di Sidang Korupsi KONI Padang

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 12:55 WIB
Sidang lanjutan perkara korupsi dana KONI Padang.
Sidang lanjutan perkara korupsi dana KONI Padang. (Foto: Istimewa)
Padang -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, berlangsung hingga larut malam. Sidang yang menjadikan mantan Ketua KONI Sumbar sekaligus mantan Ketua KONI Padang dan Bendahara Umum Klub Sepakbola PSP Padang, Agus Suardi beserta dua pengurus KONI lainnya sebagai terdakwa, menyeret-nyeret nama Mahyeldi Ansharullah, mantan Wali Kota Padang yang kini adalah Gubernur Sumbar.

Dalam persidangan Senin (8/8/2022) malam, Hakim anggota, Hendri Joni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Mahyeldi ke pengadilan.

"Saksi sering menyebut-nyebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa, apakah bisa Pak Mahyeldi dihadirkan ke persidangan ini?," tanya Hendri Joni kepada tim jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang juga Kasi Pidsus Kejari Padang meenyatakan, pihaknya akan menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.

"Bisa Yang Mulia. Setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim," kata Therry.

Persidangan sendiri dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi yakni Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang). Namun, karena waktu yang sudah malam akhirnya kesaksian Kenedy ditunda pada sidang lanjutan, Senin (15/8/2022) mendatang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra dan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Mantan Wakil Bendahara KONI Padang dan Sekretaris Klub PSP Padang, Robby Malvinas dalam kesaksisannya mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

Robby juga mengakui adanya proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019.

"Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang," kata Robby. Proposal itu kemudian didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan.

"Proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," kata Robby.

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dananya dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta.

"Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp 500 juta," ujar Robby.

Robby yang juga sekretaris Tim PSP Padang itu, mengaku uang itu diterima oleh PSP utuh Rp 500 juta dan ada bukti penerimaannya.

Kepada majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa Agus Suardi dan Nazar memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.

Robby mengaku mengetahui hal itu dari pembicaraan dengan Agus Suardi.

"Waktu itu Pak Agus Suardi yang bercerita uang itu cair," kata Robby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Robby juga menyebutkan adanya rangkap jabatan yang dimiliki pengurus. Robby menyebut Mahyeldi merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP.

Kemudian Agus Suardi merupakan Ketua KONI Padang yang juga merangkap menjadi bendahara PSP sekaligus manajer tim.

Editiawarwan yang Sekretaris Umum KONI juga merangkap menjadi Sekretaris PSP Padang.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Mahyeldi juga disinggung oleh Agus Suardi alias Abien dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat (15/7/2022) silam. Abien menyebutkan Mahyeldi yang saat ini adalah Gubernur Sumbar itu adalah orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.

"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.

Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut. Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.

Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang, Andri Yulika.

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi KONI Padang sendiri menarik perhatian, karena adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di dalamnya. Kala itu, Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang, sekaligus Ketua Umum Klub Sepakbola PSP Padang.

Dalam pemeriksaan, Abienmenyinggung nama Mahyeldi yang disebutnya memerintahkan pengeluaran anggaran untuk membantu klub bola PSP Padang, dimana Mahyeldi saat itu menjadi Ketua Umumnya.

Abien berkali-kali menyebut nama Mahyeldi. Mantan Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi itu bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Padang tersebut.

"Kita berharap kejaksanaan dengan adanya kita berikan bukti-bukti baru, bisa memberikanJustice Collaboratorkepada klien saya," kata kuasa hukum Abien saat itu, Putri Deyesi Rizkydalam pertemuan dengan wartawan, Sabtu (14/5/2022) lalu.

Nama Mahyeldi sendiri sudah disebut berulangkali oleh Abien. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum pernah memintai keterangan orang nomor satu di Sumatera Barat tersebut.

Munculnya nama Mahyeldi berdasarkan keterangan tambahan Abien di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3/2022) silam.

Abien, terjerat dugaan kasus korupsi. Kasus korupsi yang menjerat Agus Suardi adalah kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Dalam dana hibah tersebut, diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta.

Abien saat itu menjabat Ketua KONI Padang, merangkap Bendahara Umum PSP Padang (Persatuan Sepakbola Padang), sedangkan Mahyeldi Ansharullah kala itu merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP Padang.

"Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku Bendahara Umum PSP pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan Ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari Ketua. Siapa Ketua (PSP), kayaknya bapak juga tahu itu siapa," kata Agus kepada wartawan disela pemeriksaan.

Mahyeldi yang ditanya wartawan soal kaitan namanya dalam kasus dugaan korupsi di KONI Padang, mengelak memberi penjelasan. Ia mengatakan, namanya hanya muncul di media saja.

"Gak ada. Media saja yang menyebut," katanya saat ditanya wartawan.

Meski begitu, mantan Wali Kota Padang itu mengaku tahu persoalan KONI Padang sedang dalam proses kejaksaan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mahyeldi soal SD-SMP Negeri/Swasta Wajib Gratis: Harus Dilaksanakan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads