Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Rencananya akan ada pengumuman tersangka baru, siapa ya orangnya?
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Irjen Dedi menyebut pengumuman tersangka baru akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," katanya.
Sejauh ini sudah ada tiga tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir R dan Brigadir K.
Irjen Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob Polri
Diketahui eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan kesalahan prosedur saat oleh TKP Brigadir J. Irjen Ferdy pun kemudian diamankan dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan kesalahan prosedur.
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadri J," ujar Dedi dikutip dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Dari pemeriksaan Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam olah TKP," ujarnya.
Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimo Polri.
"Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sampaikan Permohonan Maaf ke Institusi Polri. Baca Halaman Selanjutnya:
Simak Video "Video Kapolri Siap Ikuti Kebijakan Reformasi Kepolisian"
(astj/astj)