Polisi Tangkap 2 Pria Terlibat Narkoba di Dairi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap 2 Pria Terlibat Narkoba di Dairi, 1 Orang Buron

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 05 Agu 2022 10:29 WIB
Barang bukti ganja yang disita polisi (Foto: Dok. Polres Dairi)
Barang bukti ganja yang disita polisi (Foto: Dok. Polres Dairi)
Dairi -

Polisi menangkap dua pria diduga terlibat narkoba jenis ganja di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Selain itu polisi juga menetapkan satu orang lainnya buron.

Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudy HUJ Sitorus membenarkan penangkapan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya SPS (22) warga Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo dan LCG (38) warga Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem diringkus di pinggir Jalan Sidikalang - Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Dairi.

Dari kedua pria itu, petugas menyita belasan kilogram ganja. Awalnya, pada Selasa (2/8), malam petugas mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial SPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa SPS, karena diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja," sebut Rudy, Jumat (5/8/2022).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti dua buah plastik asoy sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji diduga ganja dengan berat brutto 1.900 gram (1,9 kg) atau netto 1.880 gram (1,8 kg).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang laki-laki dewasa lainnya berinisial LCG. Dia pun mengakui bahwa ada memberikan dua plastik asoy isi ganja kepada SPS yang diperoleh dari BB.

Petugas pun berlanjut ke rumah BB namun dia tidak ada di rumah dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya personel melakukan penggeledahan rumah BB yang disaksikan oleh istrinya dan personel ada menemukan dua buah karung/goni berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga ganja berjumlah brutto 11.800 gram (11,8 kg) sementara netto 11.750 gram (11,7 kg).

Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.




(dhm/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads