Irjen Ferdy Sambo hadir di Bareskrim Polri. Kadiv Propam nonaktif itu akan menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.
Pantauan di lokasi Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB. Sambo tiba dengan mengenakan seragam polisi.
Begitu tiba di Bareskrim, Sambo sempat memberikan pernyataan terkait kehadirannya hari ini. Dia mengatakan ini merupakan pemeriksaan terhadapnya yang keempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Ferdy dikutip dari detikNews, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim |
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
(astj/astj)