Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) J memberikan tanggapan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak itu mengatakan penetapan tersangka ini memang sudah mereka tunggu.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikkannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Juli 2022," ucap Kamaruddin kepada detikSumut, Rabu (3/8/2022).
Kamaruddin meminta agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Kamaruddin yakin ada pelaku lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang didapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation system, kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Bharada E ini dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Kapolri.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Tonton video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':