"Itu para pelaku yang diamankan periode 1 Juli sampai 24 Juli 2022," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (28/7/2022).
Dia merinci, dari penangkapan itu, 23 orang pelaku terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kemudian 95 orang pelaku dari 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 27 orang pencuri kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan rata-rata pelaku melakukan tindakan kejahatan karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup. Ada juga yang ingin berfoya-foya dengan cara menjual motor curian. Berapa orang terkait dengan penggunaan narkotika.
"Kami Polrestabes Medan beserta polsek jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan," tegasnya.
"Kami juga berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram," tutupnya.
(dpw/dpw)