Wow! 2 Selebgram Ini Dibayar Rp 150 Juta jadi Afiliator Judi Online

Lampung

Wow! 2 Selebgram Ini Dibayar Rp 150 Juta jadi Afiliator Judi Online

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 26 Jul 2022 11:50 WIB
Puluhan orang ditangkap saat polisi mengerebek kantor situs judi online di Tangerang, Banten.
Salah satu anggota sindikat judi online ditangkap di Tangerang. (Foto: Dok. Polda Lampung)
Lampung -

Tim Cybercrime Polda Lampung berhasil membongkar sindikat judi online di Tangerang, Banten. Sebanyak 27 orang, termasuk dua selebgram yang turut ditangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua selebgram yang ditangkap itu yakni Abdi Setiawan Rusli atau "Bang Abdi" pemilik akun @abdiiyyy dan Andreas Yudha Prasetya pemilik akun @iyakiyok. Abdi merupakan selebram asal Bandar Lampung, sementara Andreas adalah selebgram asal Semarang, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut, mereka bisa diupah sebesar Rp 150 juta dalam satu bulan jika berhasil menarik banyak pemain di situs judi online itu.

"Dari keterangan keduanya dijanjikan bisa mendapatkan bayaran 150 juta dalam sebulan tergantung dari banyaknya member yang ikut dalam situs tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Nafarin di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENT
Selebgram yang ditangkap polisi.Selebgram yang ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polda Lampung/@abdiiyyy)

Keduanya hanya berperan sebagai afiliator situs judi online itu. Mereka wajib memposting situs judi online itu dua kali dalam sehari di masing-masing akun Instagram dan channel Youtube mereka.

Arie juga mengatakan, keduanya dibayar langsung oleh kepala di sindikat tersebut yakni Reynaldo Prasetyo Gultom yang ditangkap di Tanggerang.

"Itu perjanjian antara dua influencer dengan si RPG dengan bayaran segitu," ujarnya.

Terbongkarnya sindikat perjudian online ini setelah Tim Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli siber dan menemukan promo perjudian online di akun kedua selebgram ini.

Selebgram yang ditangkap polisi.Selebgram yang ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polda Lampung/@iyakiyok)

Setelah menangkap keduanya di tempat dan waktu berbeda, polisi akhirnya berhasil menemukan ruko yang dijadikan kantor oleh situs judi bernama "Jitu188" dan "Mawar198" di Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/7) lalu.

Dari sana polisi mendapati kegiatan operasi perjudian dan menangkap 25 orang karyawan termasuk seorang gembongnya. Polisi kemudian membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolda Lampung dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini mengingat polisi masih terus mengembangkan kasus ini.




(dpw/dpw)


Hide Ads