Seorang pria berinisial M (28), ditangkap personel Polres Mandailing Natal (Madina). Dia diringkus lantaran menyetubuhi adik iparnya yang berusia 16 tahun berulang kali.
"Benar (ditangkap)," kata Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq dikonfirmasi detikSumut, Jumat (22/7/2022).
Pengungkapan dilakukan setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini awalnya pada Senin (4/7), terlapor berinisial M melakukan persetubuhan terhadap korban berusia 16 tahun yang tak lain adik iparnya itu di rumahnya sendiri di Kecamatan Sinunukan, Madina. M melakukan persetubuhan itu dengan cara menutup mulut korban dengan tangannya.
Selanjutnta, M memaksa korban untuk membuka celananya lalu dia menyetububi korban. Setelah itu, dia pun mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada kakak kandungnya (istri terlapor).
"Terlapor sudah 5 kali menyetubuhi korban dalam kurun waktu bulan Juni 2022 sampai dengan terakhir kali pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022," sebut Reza
Atas perbuatan M, ibu kandung korban dan korban merasa keberatan. Pihaknya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mandailing Natal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(dhm/bpa)