Miris! Anak 10 Tahun di Aceh Besar Cabuli Temannya Usia 6 Tahun

Miris! Anak 10 Tahun di Aceh Besar Cabuli Temannya Usia 6 Tahun

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 23:10 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Foto: Luthfy Syahban
Banda Aceh -

Kejadian memilukan terjadi di Aceh Besar. Seorang anak berusia 10 tahun diduga mencabuli kawan sepermainannya yang masih berumur enam tahun.

"Kasusnya yaitu si pelaku memegang dan memasukan jari tangan ke kemaluan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada detikSumut, Kamis (21/7/2022).

Ryan mengatakan, kejadian seperti itu dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat termasuk dalam perbuatan pemerkosaan. Aksi itu diketahui terjadi pada awal Juni lalu di sebuah desa di Aceh Besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ryan menjelaskan, pelaku diduga sudah beberapa kali memperkosa korban.

"Di dalam qanun memasukan jari tangan ke dalam kemaluan didefinisikan sebagai pemerkosaan," jelas Ryan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dan korban merupakan tetangga, keseharian mereka sering bermain bersama," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Ryan mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana.

Menurutnya, sepanjang 2022 pihaknya menangani sembilan kasus pemerkosaan dan tiga pelecehan seksual terhadap anak. Pelaku rerata orang dekat korban.

Ryan meminta orang tua agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak mereka untuk mencegah terjadinya pemerkosaan atau pencabulan. Dia mengimbau orang harus peduli betul dengan setiap kegiatan buah hati mereka.

"Pencegahan terhadap kejahatan seksual ini dimulai dari keluarga," ungkapnya.




(agse/bpa)


Hide Ads