BNN Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.933 Butir Ekstasi

BNN Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.933 Butir Ekstasi

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 15:04 WIB
Pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di BNN Sumut.
Pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di BNN Sumut. (Foto: Datuk Haris Molana/detikSumut)
Medan -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkoba periode Juni sampai Juli 2022.

Pengungkapan dua kasus itu dilakukan BNNP Sumut bersama Bea Cukai, Lantamal serta Polda Sumut.

"Pertama itu kejadian pada tanggal 21 juni 2022 ini TKP nya di Sungai Batang, Asahan. Didapat dua tersangka yaitu S (44) dan RS (4), warga Kota Tanjungbalai," kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan saat pers rilis, Kamis (21/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kedua tersangka petugas mengamankan sabu sebanyak 29.000 gram (29) kg) kemudian ekstasi sebanyak 59.053 butir.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada tanggal 6 Juli 2022. Barang bukti yang didapat sebanyak 40.000 (40 kg) sabu. Dari kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni HH (36), AS (36), merupakan warga Kota Tanjung Balai serta A (41) warga Aceh.

ADVERTISEMENT

"Total semuanya 69.000 gram (69 kg) sabu. Yang dimusnahkan 68.670,2105 gram, sisanya untuk barang bukti ke pengadilan," sebut Toga.

Sementara ekstasi totalnya sebanyak 59.053 dan yang dimusnahkan sebanyak 58.933 butir. Sementara sisanya itu bukti di pengadilan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi.

Selain itu, Toga menyebut puluhan barang bukti itu merupakan barang dari Malaysia. Barang haram itu diturunkan di pelabuhan yang ada di Tanjungbalai.

"Barang dari Malaysia turun di Tanjung Balai," tambah Toga.

Toga menyampaikan total keseluruhan tersangkanya berjumlah lima orang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) dan Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.




(dhm/dpw)


Hide Ads