Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat Hari Ini

Riau

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat Hari Ini

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 09:16 WIB
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal keluar dari penjara.
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal keluar dari penjara. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal menghirup udara bebas mulai hari ini. Pria yang akrab disapa RZ keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mulyadi mengatakan RZ mendapat pembebasan bersyarat (PB) pagi ini.

"Saya baru dapat informasi dari Kalapas bahwa PB (pembebasan bersayarat ) beliau SK-nya sudah turun hari ini," ucap Mulyadi, Kamis (21/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan di lokasi, tak ada penyambutan khusus di Lapas Jalan Pemasyarakatan Pekanbaru tersebut. RZ juga keluar Lapas sekitar pukul 07.10 WIB.

RZ keluar dari Lapas menggunakan kemeja putih, celana hitam dan berkacamata. Tak ada satu kalimatpun keluar dari mulut RZ setelah menghirup udara bebas.

ADVERTISEMENT

RZ yang disambut beberapa kerabat dan keluarga langsung masuk ke mobil warna hitam. Sesekali terlihat RZ melemparkan senyum dan menyalami beberapa orang yang datang.

"Sudah kita serahkan ke Bapas. Nanti selanjutnya ke Bapas karena babasnya PB," kata Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto.

Diketahui pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.

Terakhir, RZ juga mengajukan PK dan diputus bahwa hukuman dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.




(ras/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads