Petugas gabungan Polres Asahan dan Kodim 0208/AS menggerebek empat lokasi judi elektronik ketangkasan berjenis tembak ikan di empat kecamatan secara serentak, pada Selasa (19/7) malam.
Dalam operasi itu, petugas turut serta menggelandang 10 orang pemain dan operator mesin judi elektronik tersebut. Kemudian, barang bukti yang disita yakni sebanyak 9 unit mesin meja tembak ikan dan uang tunai senilai Rp 6,5 juta lebih.
"Razia dilaksanakan malam kemarin kita amankan meja tembak ikan, operator dan pemain. Ada juga uang tunai dan chip untuk bermain," kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Dian Simangunsong, dikonfirmasi wartawan Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan lokasi judi ketangkasan elektronik tersebut digerebek setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dinilai telah meresahkan. Empat titik yang digerebek yakni, di Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Airjoman, di Jalan Skrap Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Pulo Bandring dan di Jalan Lintas Sumatera Desa Pulau Maria Kecamatan Simpangempat.
"Razia gabungan ini dalam rangka menciptakan suasana Kamtibmas yang aman kondusif dan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat," terangnya.
Kini, barang bukti yang diamankan bersama para pemain maupun operator mesin judi ketangkasan itu masih mendapatkan pemeriksaan intensif di Polres Asahan untuk proses hukum yang berlaku.
(bpa/bpa)