3 Kasus yang Menyeret Habib Rizieq ke Penjara Lalu Bebas Bersyarat Hari Ini

3 Kasus yang Menyeret Habib Rizieq ke Penjara Lalu Bebas Bersyarat Hari Ini

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 09:36 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Habib Rizieq Shihab bebas hari ini. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, hari ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari detikNews, Selasa (20/7/2022).

Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi, sekitar pukul 06.45 WIB. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikNews, ada tiga perkara atau kasus yang menyebabkan Habib Rizieq harus menjalani hukuman penjara. Selain hukuman penjara, Habib Rizieq juga diwajibkan untuk membayar denda.

Berikut tiga kasus yang menyebabkan Habib Risieq dipenjara, lalu bebas bersyarat hari ini:

ADVERTISEMENT

Kasus Kerumunan di Petamburan

Kasus pertama yang menjerat Habib Rizieq adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasus Kerumunan Megamendung

Kasus kedua yang menjerat Habib Rizieq adalah kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Di tingkat banding pun, hakim PT DKI menguatkan putusan itu. Habib Rizieq juga disebut sudah membayar denda itu, sehingga hukuman ini sudah selesai.

Kasus Swab RS Ummi

Karena dua kasus yang menjeratnya sudah rampung, kini Habib Rizieq tinggal menjalani masa pidana di kasus swab RS Ummi.

Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.

Artinya, dia kini tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai pada 2023. Itu pun belum inkrah karena tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Wamenaker Noel Ungkap Pesan Habib Rizieq Saat Halalbihalal"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads