Kepala Badan Pertanahan Palembang (BPN) Kota Palembang Norman Subowo (NS) ditangkap polisi atas kasus dugaan mafia tanah di Bekasi, Jawa Barat. Bagiamana kondisi pelayanan di Kantor BPN Palembang?.
Pantauan detikSumut, Jumat (15/7/2022), di Kantor BPN Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai itu, terlihat buka seperti biasa. Pelayanan di sana berjalan sebagaimana mestinya, meski orang nomor satu di kantor tersebut sudah ditahan polisi.
"Saat ini pelayanan di BPN Palembang masih terus berjalan seperti biasa, tidak ada kendala terkait pelayanan di sini," kata seorang pejabat di kantor tersebut, Fery Fadly kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fery yang menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran di kantor tersebut membenarkan kabar atasannya, Norman telah ditangkap polisi sejak pukul 01.30 WIB, dini hari tadi.
"Kami dapat informasi, infonya pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB dini hari ada penangkapan pada Kepala BPN Palembang," katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait penangkapan Norman tersebut dalam kasus dugaan mafiah tanah, Ferry enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait hal itu.
"Kita belum tau terkait masalah apa, tapi informasinya terkait jabatannya (NS) waktu di Bekasi bukan di sini dan akan mencari tau informasi lebih lanjut. Jadi kita mohon doanya, agar bapak dapat diberikan kemudahan dalam menghadapi proses ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN. Ketiganya ditangkap dalam kasus dugaan mafia tanah dan sudah ditahan.
"Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip dari detikNews, Jumat (15/7/2022).
"Ketiga tersangka sudah ditahan," sambung Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini. Hengki mengungkapkan salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).
"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki saat dihubungi secara terpisah.
Hengki mengatakan ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017. "Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.
Adapun pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran. "Tapi peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," katanya.
(astj/astj)