Sebanyak 13 mantan pengikut jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI) di Bengkulu mengucapkapkan sumpah dan berikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tiga di antaranya merupakan tersangka kasus terorisme.
Ikrar setia kepada NKRI itu ditandai dengan melepas baiat ajaran Jemaah Islamiyah dan mencium bendera merah putih.
"Hari ini 13 orang saudara kita yang ikut pada jaringan dengan paham yang salah mengucapkan ikrar dan sumpah kembali ke NKRI," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahdi menjelaskan, Kementerian Agama bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror memfasilitasi kegiatan pelepasan baiat 13 eks jaringan terorisme itu. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai guru ngaji dan ustaz.
"Tiga orang yang saat ini menjalani proses hukum, mereka ini terdiri dari guru ngaji dan ustaz," jelas Zahdi.
"Mereka ini masuk melalui jaringan agama, melalui dakwah bahkan pengajian, makanya rata-rata yang memiliki ilmu dan paham yang rendah akan mudah sekali terpengaruh, apalagi mereka menggunakan metode pemahaman yang menjembak pada sebuah pilihan," ungkap Zahdi.
Sementara itu HN (45) salah seorang simpatisan yang ikut dalam ikrar tersebut mengaku, awalnya tidak mengetahui kalau jaringan yang diikutinya sejak tahun 1990 lalu merupakan jaringan yang dilarang di Indonesia.
"Saya baru tahu setelah melihat pemberitaan kalau tiga petinggi jaringan pengajian kami tertangkap sebagai terduga teroris," kata HN.
HN menjelaskan, tidak menduga kalau kelompok pengajian dan dakwah yang diikutinya adalah termasuk pada jaringan teroris, karena tidak memiliki tanda tanda yang mencurigakan.
"Kalau ajaran dan pahamnya tidak ada yang menyimpang, apalagi mengarah ke aksi teroris, tapi karena nama saya ada dalam daftar yang ikut jaringan tersebut saya dinyatakan sebagai satu kelompok," papar HN.
Karena itulah kata HN, dirinya bersama sembilan simpatisan lain ikut dan melakukan ikrar bersama tiga orang yang tengah menjalani proses hukum.
"Saya berprofesi sebagai ustaz dan guru ngaji di Kabupaten Lebong," tutup HN.
(dpw/dpw)