Riau

8 Fakta Kasus Pencurian Uang Nasabah Bank Riau Kepri

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 30 Jun 2022 10:29 WIB
Bank Riau Kepri (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Uang 71 nasabah Bank Riau Kepri senilai Rp 5 miliar ditilap oknum pegawai bernama Rezky Purwanto. Uang nasabah itu diambil secara bertahap kurun waktu dua tahun atau periode 2020 hingga 2022.

Polisi telah menahan dan menetapkan Rezky sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut delapan fakta yang dirangkum detikSumut dalam kasus pencurian uang nasabah Bank Riau Kepri:

1. Uang Dipakai untuk Bermain Judi

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan uang Rp 5 miliar itu diduga digunakan pelaku untuk judi. Namun keterangan pelaku kini masih didalami.

"Sementara pelaku bilang habis untuk judi, tetapi masih terus kami dalami apakah ini ada keterlibatan pihak lain. Namun sejauh ini main tunggal dia untuk mendapat uang tersebut," kata Ferry.

2. Total Uang yang Ditarik Rezky Lebih dari Rp 5 miliar

Setelah adanya laporan tentang penggelapan dana nasabah, polisi pun melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Adrian akhirnya mengendus dugaan transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan. Hal itu dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri.

"Berdasarkan hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp 5.027.191.603," ujar Sunarto.

3. Rezky Dibantu Customer Servis Saat Menjalankan Aksinya

Polisi menyebut Resky tidak bermain sendiri dalam menilap dana nasabah. Dia dibantu oleh seorang customer servis Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian bernama Dilika Putri.

Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada. Setelahnya atau pada 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.

Selanjutnya pada 21 Juni, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Adria Fitra mengetahui ada penarikan dengan ATM nasabah inisial MK. Temuan tersebut selanjutnya dilapor ke pimpinan pusat Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru.

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Sundit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," kata Sunarto.

4. Rezky Terancam Penjara 5 Tahun

Polisi menjerat Rezku dengan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun. Penyidik juga masih mendalami peran orang lain dalam kasus ini.

5. Bank Riau Kepri Ganti Uang Nasabah yang Ditilap Rezky

Bank Riau Kepri meminta 71 nasabah yang uangnya ditilap Rezy Purwanto untuk tetap tenang. Sebab, dana nasabah yang ditilap diganti seluruhnya.

"Yang jelas kita menjamin keamanan dana nasabah. Sejauh ini tidak ada dana nasabah yang dirugikan di kasus ini karena sudah kita ganti," kata Kabag Komunikasi Perusahaan Bank Riau Kepri Dwi Harsadi Putra.

Baca Fakta Lainnya di Halaman Berikutnya:



Simak Video "Video Tampang Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Rp 5 M"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork