Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 30 Jun 2022 08:40 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Sopian Subri Lubis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana COVID-19. Selain Sopian, Bendahara Pengeluaran Dinkes Padang Sidempuan Purnama Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengungkapkan, penetapan status dua pejabat di Dinkes Padang Sidempuan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan pada 24 Juni lalu.

"Bahwa penetapan tersangka ini terkait penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tidak terduga (BTT) untuk kegiatan biaya operasional monitoring COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidempuan tahun anggaran 2020," sebut Yos dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yos mengatakan SSL yang merupakan Kadis Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara PH selaku bendahara pengeluaran.

Setelah penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian ditaksir Rp 352 juta lebih.

ADVERTISEMENT

"Penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Kerugian negara Rp 352.200.000," sebut Yos.

Para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(dhm/dpw)


Hide Ads