Holywings bikin heboh dengan promosi minuman beralkohol mereka untuk "Muhammad" dan "Maria'. Polisi pun bergerak cepat mengusut kasus ini. Enam pegawai Holywings sudah dijadikan tersangka. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus yang mengarah ke dugaan penistaan agama ini.
Beberapa pekan lalu, dugaan perlakuan tak pantas terhadap simbol agama juga terjadi. Kali ini terduga pelakunya adalah Roy Suryo. Dia dipolisikan Dharmapala Nusantara terkait dugaan penistaan agama atas penyebaran meme Rupang Buddha di Candi Borobudur.
Namun, respons polisi terhadap kasus meme Rupang Buddha dinilai tak secepat respons terhadap kasus Holywings. Dharmapala Nusantara pun mempertanyakan hal itu.
"Sekali lagi kita menyaksikan simbol-simbol agama diperlakukan secara tidak pantas dan layak di sosial media. Sudah selayaknya aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan benih-benih permusuhan/perpecahan di masyarakat," ujar Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, seperti dikutip detikNews, Sabtu (25/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kevin Wu, polisi bertindak cepat atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh karyawan Holywings. Tetapi di sisi lain, ia juga mempertanyakan progres atas laporannya terhadap Roy Suryo yang sama-sama diduga melakukan penistaan agama.
"Oleh karenanya kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara) terkait kasus meme Rupang Borobudur. Dikarenakan hal ini, kasus ini serupa dengan pasal penistaan agama yang juga sama digunakan yakni penistaan agama dan UU ITE," jelas Kevin.
Kevin mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari polisi setelah melaporkan Roy Suryo. Karena itu, Kevin meminta agar polisi segera mengusut tuntas laporannya terhadap Roy Suryo sama halnya polisi mengusut Holywings.
"Jangan sampai publik mendapatkan kesan 'hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya'," tutur Kevin.
Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy Suryo dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima," kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.
Laporan terhadap Roy Suryo di Mabes Polri terdaftar dengan nomor STTL/184/VI/2022/BARESKRIM. Sebelumnya, laporan Dharmapala Nusantara terhadap Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya dengan alasan sudah ada yang melaporkan sebelumnya.
Laporan Roy Suryo di Bareskrim Polri ini menambah daftar laporan kepadanya terkait unggahan meme Candi Borobudur. Hari ini Roy Suryo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait meme tersebut oleh perwakilan umat Buddha.
Roy Suryo juga dilaporkan terkait postingan meme Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Herna Sutana menilai Roy Suryo telah melecehkan umat Buddha.
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya.
Roy Suryo tetap membantah lecehkan umat Buddha. Simak di halaman selanjutnya.
Roy membantah tiga kata dalam cuitannya itu untuk ditujukan kepada stupa Candi Borobudur.
"Yang pertama mengenai 'lucu' itu ditunjukkan kepada netizen yang memposting meme. Karena netizen memposting itu, Roy lantas menanggapinya dengan 'ambyar'," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat dihubungi, Selasa (21/6) lalu.
Pitra menegaskan kliennya tidak pernah berniat menghina Candi Borobudur. Dia menyebut pelapor salah menafsirkan cuitan dari Roy Suryo.
"Jadi jelas kata 'lucu' itu bukan untuk meme stupa tersebut, tapi postingan netizen tersebut yang menurut Mas Roy ambyar. Ini pelapor salah paham menafsirkannya," tutur Pitra.
Menurutnya, Roy Suryo ingin memberikan informasi adanya pihak yang telah mengubah gambar stupa di Candi Borobudur. Dia menyebut semestinya pihak yang membuat meme itu yang dilaporkan ke polisi.
"Beliau sudah menyampaikan dalam caption-nya bahwa patung tersebut sudah diubah oleh netizen, jelas beliau memberitahukan itu," ujar Pitra.
"Mestinya pelapor-pelapor ini terima kasih kepada Mas Roy karena memberitahukan adanya hal tersebut. Justru yang harusnya dilaporkan itu adalah orang pertama yang upload, kedua dan ketiga. Dan hal tersebut juga sudah ramai sebelum di-retweet oleh Mas Roy," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Roy Suryo Absen di Sidang Gugatan Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)