GP Ansor Meminta Tutup Holywings Penista Agama

GP Ansor Meminta Tutup Holywings Penista Agama

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 25 Jun 2022 06:57 WIB
Massa GP Ansor DKI mendatangi Holywings Gunawarman (Wildan-detikcom)
Foto: Massa GP Ansor DKI mendatangi Holywings Gunawarman (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 21:18 Wib, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menggeruduk tempat hiburan malam Holywings di Jakarta. Aksi geruduk tersebut dipicu promo minuman beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dimuat di akun media sosial.

Saat menggeruduk massa tampak menempel beberapa poster di pagar. Salah satunya yang bertuliskan 'Tutup Holywings penista agama'

Wakil Ketua PW Ansor DKI Sofyan Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan mujahadah dan doa untuk mendoakan manajemen Holywings segera taubat dan tidak mengulangi kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menambahkan bahwa konvoi dan pemasangan poster sebagai sinyal kuat untuk meminta Holywings ditutup permanen buntut kisruh yang ada. Jika tidak ditutup permanen, Sofyan menyebut pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa.

"Iya (minta ditutup permanen). Kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini. Kalau ini tidak ditutup kami akan datang kembali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga meminta manajemen Holywings untuk meminta maaf secara terbuka dan formal. Bukan justru hanya melalui tulisan semata.

"Kami meminta pihak manajemen untuk meminta maaf secara terbuka, bukan hanya sebatas tulisan semata. Tapi ada niat tulus yang memang dikeluarkan oleh manajemen Holywings," pungkasnya.

Simak video 'Geruduk 3 Holywings di DKI, GP Ansor Minta Jangan Lagi Buat Kontroversi':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi telah menetapkan enam tersangka, siapa - siapa saja yang dinilai bertanggung jawab? Baca selanjutnya

Polisi sendiri telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka terkait promo minuman beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Keenamnya dijerat pasal berlapis. Keenam tersangka tersebut yaitu:

1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis
4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer
6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo

Mereka dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Holywings telah menghapus postingan promosi tersebut di akun Instagramnya. Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu.

"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6).

Unggahan promosi itu disebar melalui akun Instagram resmi Holywings @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Holywings menyadari promosi tersebut telah menimbulkan kesan yang negatif.

Promo tersebut menimbulkan reaksi sejumlah pihak. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) hingga Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) DKI Jakarta melaporkan Holywing ke Polda Metro Jaya karena promo itu dinilai telah menistakan agama.

Manajemen Holywings sendiri berjanji akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Holywings telah menyerahkan barang bukti terkait promosi tersebut ke polisi.

Halaman 2 dari 2
(bpa/bpa)


Hide Ads