GP Ansor Datangi Holywings Buntut Promo yang Dinilai Menghina

GP Ansor Datangi Holywings Buntut Promo yang Dinilai Menghina

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 24 Jun 2022 23:49 WIB
Massa GP Ansor DKI mendatangi Holywings Gunawarman (Wildan-detikcom)
Foto: Massa GP Ansor DKI mendatangi Holywings Gunawarman (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Tidak terima dengan adanya promo gratis minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, geruduk Holywings Gunawarman.

Aksi mendatangi Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan dilakukan Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 21:18 wib. Dikutip dari detikNews masa mendatangi Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan untuk meminta tempat hiburan tersebut ditutup.

Permintaan tersebut imbas dari perbuatan pengelola Holywings atas unggahan promosi gratis minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria disebar melalui akun Instagram resmi Holywings @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pastikan keberagaman tidak boleh ada yang menyulutnya, kita datang dengan damai, menjunjung aksi ini dengan damai, tidak boleh ada anarkisme, ini titik pertama, mari kita niatkan semoga tidak ada lagi hal yang serupa terjadi," Wakil Ketua PW Ansor DKI Sofyan Hadi.

Sofyan mengatakan rencananya pihaknya akangeruduk tiga outletHolywings di Jakarta malam ini. Di antaranya,HolywingsGunawarman Jakarta Selatan,Holywings Senayan Park Mall Jakarta Pusat danHolyw

ADVERTISEMENT

ings Gatsu Club V Jakarta Selatan.

Mereka hanya akan menempel poster untuk meminta penutupan Holywings. Sofyan menyebut pihaknya bakal mendoakan manajemen Holywings agar bertaubat.

"Imbauan kami sangat menghormati dan kami akan tetap melakukan kegiatan seperti agenda yang sudah kita rencanakan. Kami akan melakukan mujahadah dan doa di titik yang sudah kami tentukan Untuk mendoakan manajemen Holywings segera taubat dan tidak mengulangi kejadian tersebut," ujarnya.

Polisi sendiri telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka terkait promo minuman beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Keenamnya dijerat pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads