Kejari Bengkulu Terima SPDP Kasus Oknum Polisi Aniaya ART

Bengkulu

Kejari Bengkulu Terima SPDP Kasus Oknum Polisi Aniaya ART

Hery Supandy - detikSumut
Kamis, 23 Jun 2022 11:33 WIB
ART korban penyiksaan oleh majikan.
ART korban penyiksaan majikan oknum polisi di Bengkulu (Foto: Hery Supandi/detikSumut)
Bengkulu -

Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayan terhadap asisten rumah tangga Yesi (YA). Di kasus ini majikan Yesi, Beni Adiansyah (BA) seorang oknum polisi dan istrinya Ledya Eka Restu (LER) telah berstatus tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musrizal mengatakan SPDP itu mereka terima dari Polres Bengkulu.

"Kita telah menerima SPDP kedua tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap ART," kata Riky saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riky menjelaskan berdasarkan SPDP itu pihaknya langsung menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

"Kita menunjuk dua orang jaksa yang akan menangani kasus tersebut," jelas Riky.

ADVERTISEMENT

Riky menyebutkan, untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 2004 tentang penghapusan KDRT jo Pasal 64 KUHP.

Diberitakan sebelumnya oknum polisi bernama Beni Adiansyah yang bertugas di Polda Bengkulu diduga menganiaya Yesi (22) hingga babak belur. Korban merupakan ART di rumah Beni. Aksi bejat Beni dilakukan bersama istrinya Ledya.

Akibat penganiayaan itu Yesi mengalami luka memar di bagian mata dan luka bakar akibat disiram air panas oleh Beni dan istrinya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads