Beni Adiansyah (BA) oknum polisi di Polda Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Beni dilaporkan Yessi Aprilia (YA) asisten rumah tangga (ART) di rumahnya atas dugaan penganiayaan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, BA (Beni Adiansyah) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Jumat (10/06/2022).
Sudarno mengatakan tersangka telah diserahkan ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kasusnya adalah pidana umum maka proses penyidikan selanjutnya di lakukan Polres Bengkulu," demikian Sudarno.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menambahkan istri dari Beni Adiansyah masih berstatus saksi dalam perkara ini.
"Untuk istri tersangka belum ditetapkan tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan saksi atas dugaan keikut sertaan istri tersangka," ungkap Welli.
Benni dijerat pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Polisi Aniaya ART di Bengkulu |
Sebelumnya, Beni Adiansyah dan istrinya dilaporkan Yesi Aprilia (YA) ke Polres Bengkulu. Laporan itu disampaikan YA bersama warga sekitar.
Yesi yang dianiaya mengalami luka memar di bagian mata dan luka bakar akibat disiram air panas diduga oleh Beni dan istrinya.
Tak sampai di situ, YA juga disebut sering dipaksa untuk hujan-hujanan. YA juga disebut pernah disiram menggunakan air cabai oleh majikannya itu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan ihwal laporan YA.
"Ya baru kita terima kemarin siang laporannya. Sudah kita lakukan visum sehabis pemeriksaan BAP saksi korban, visum sudah kami antarkan ke korban," ucap Welli kepada detikSumut, Selasa (7/6).
(astj/astj)