Sita Aset investasi Bodong Rp 84,9 M, Kejari Pekanbaru Digugat

Riau

Sita Aset investasi Bodong Rp 84,9 M, Kejari Pekanbaru Digugat

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 21 Jun 2022 23:31 WIB
Barang bukti investasi bodong di Garut.
ILustrasi investasi bodong Foto: Hakim Ghani
Riau -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau digugat secara perdata atas aset yang disita dalam kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar. Aset itu disita dari terpidana Agung Salim Cs.

Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset berupa satu buah hotel di Bali, yakni Hotel The Westin Resort & SPA Ubud. Gugatan berasal dari perusahaan Altus Special Situations yang dilayangkan di PN Gianyar, Bali pada 29 Maret lalu.

Dalam gugatan di situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, penggugat minta hakim PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah. Selain Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane membenarkan gugatan itu. Gugatan, dilayangkan dengan Nomor Perkara: 91/Pdt.Bth/2022/PN Gin.

"Benar terkait adanya gugatan tersebut. Gugatan terkait penyitaan aset barang bukti yang disita berupa Hotel Westin di Bali," terang Zulham kepada detikSumut, Selasa (/6/2022).

ADVERTISEMENT

Zulham mengatakan penyitaan aset itu sudah sesuai putusan PN Pekanbaru di kasus investasi bodong yang menjerat Agung Salim Cs. Dia pun tidak masalah apabila ada yang merasa keberatan.

"Kami sesuai bukti-bukti dan putusan dari pengadilan. Kemarin ada 2 kali panggilan, namun baru kemarin Senin kita bisa hadir dan tim Jaksa Pengacara Negara hadir di persidangan 2 orang," kata Zulham.

Aset yang disita cukup banyak, ingin tahu? Baca selanjutnya....

Putra asli Tapanuli Selatan itu menegaskan Hotel The Westin sudah disita baik secara fisik bagunan dan surat kepemilikan. Hotel Westin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terpidana bos Fikasa Group.

"Sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat. Bahkan kita juga sedang menunggu berkas dari Kejaksaan Agunh untuk TPPU-nya," kata Zulham Pane.

Sebelumnya majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.

Vonis lima bos PT Fikasa Grup yakni, Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim dan Maryani dibacakan Selasa (29/3) malam ini di PN Pekanbaru Jalan Teratai. Pembacaan vonis lima terdakwa dimulai sekitar pukul 21.30-23.15 Wib.

Selain kurungan badan, Hakim juga meminta Jaksa menyita sejumlah barang bukti aset di kasus tersebut. Aset-aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali.

Aset-aset perusahaan disita untuk dilelang dan membayar uang kerugian korban. Sisa dari aset tersebut dikembalikan ke negara dan JPU melakukan upaya TPPU di kasus tersebut.

Tak terima, mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun hakim justru menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis 14 tahun penjara dan menyita aset terpidana.

Majelis juga menetapkan sejumlah aset dilelang untuk dikembalikan ke korban. Yaitu:

1. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere).
2. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere).
3. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503.
4. 1 (satu) Unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud.
5. 1 (satu) Unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan.
6. 1 Unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat).
7. 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nekat! Teknisi Bank di Bandung Bobol Kas Kantor untuk Bangun Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/bpa)


Hide Ads