Mantan Kepala Cabang Bank Laporkan Penipuan Berkedok Investasi

Mantan Kepala Cabang Bank Laporkan Penipuan Berkedok Investasi

Ahmad Arfa Fansuri Lubis - detikSumut
Jumat, 22 Apr 2022 18:05 WIB
Korban investasi bodong VS didampingi kuasa hukumnya Rinto Maha memperlihatkan bukti laporan kepolisian atas dugaan penipuan berkedok investasi. ISTIMEWA
Korban investasi bodong VS didampingi kuasa hukumnya Rinto Maha memperlihatkan bukti laporan kepolisian atas dugaan penipuan berkedok investasi. ISTIMEWA
Medan -

Mantan kepala cabang salah satu bank swasta di Medan, VS (56) melaporkan PT Rifan Financindo atas dugaan penipuan dalam bentuk investasi. Kerugian korban diperusahaan investasi tersebut dicatat sebesar Rp 2,1 miliar.

"Kerugiannya Rp 2,1 miliar. Ini ada catatan rekening korannya. Berapa seluruh nilai uang yang ditransfer ke PT. Rifan Financindo," ucap pengacara VS, Rinto Maha, Jumat (22/4/2022).

Laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/664/IV/2022/SUMUT/SPKT. Rinto mengatakan pihaknya saat ini juga sedang mengumpulkan korban-korban lain dari kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita saat ini sedang membuka hotline korban penipuan dari PT Rifan Financindo. Karena yang menderita kerugian bukan cuma klien saya saja. Tapi banyak juga orang-orang di luar sana yang jadi korban," ujarnya.

Rinto mengatakan pihaknya juga sudah mengadukan hal ini kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapapti). Dia menjelaskan kliennya ikut menjadi nasabah karena perusahaan itu menggunakan keluarga korban sebagai marketing.

ADVERTISEMENT

"Pelaku masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia bekerja di PT Rifan. Memang masuknya (penipuan) melalui keluarga. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji dan status sebagai karyawan tetap di situ, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah," tuturnya.

Karena melalui keluarga, VS pun ikut bergabung. Rinto mengatakan awalnya VS berinvestasi Rp 100 juta.

Setelah mendapatkan investasi dari VS, pihak yang dilaporkan terus meminta untuk menambahkan depositonya. Korban pun ikut dan menginvestasikan uangnya Rp 400 juta.

"Pada saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam sedemikian besar di investasi itu. Lalu datanglah bujukan dari pelaku agar uangnya kembali, harus investasi lagi hingga tertanam uangnya mencapai Rp 2,1 miliar di sana," jelasnya.

Rinto menduga jika aplikasi robot trading milik PT Rifan Financindo ilegal dan tidak memiliki standarisasi. Ini terbukti dari izin perusahaannya telah dibekukan oleh Bappebti karena muncul banyaknya keluhan dari para nasabah yang mengalami kerugian.

"Ada banyak keluhan, jadi bisa lihat sendiri banyak sekali pengaduan. Ini dugaan kita seperti fenomena gunung es. Yang muncul baru sedikit, rupanya korbannya sudah banyak. Untuk membuktikan itu, pihaknya telah membuat laporan ke polisi. Biarlah masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadu ke pihak yang berwajib," paparnya.




(afb/bpa)


Hide Ads