Polda Sumut Masih Dalami Laporan Investasi Bodong Eks Mahasiwa USU

Polda Sumut Masih Dalami Laporan Investasi Bodong Eks Mahasiwa USU

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 23 Mei 2022 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Hadi Wahdyudi (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

16 orang eks mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) melaporkan teman satu jurusannya berinisial RIS saat masih aktif berkuliah terkait investasi bodong ke Polda Sumut September 2021 lalu. Sudah hampir setahun berlalu polisi masih mendalami laporan tersebut.

"Perkara sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang Diskoperindag, dan kemudian laksanakan gelar perkara," kata Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kepada detikSumut, Senin (23/5/2022).

Menurut Hadi, modusnya di mana mereka mengatakan bahwa kegiatan itu semacam simpan-pinjam. Oleh sebab itu, penyidik mengundang Diskoperindag untuk memastikan terlebih dahulu.

"Modunya mereka mengatakan bahwa itu simpan pinjam koperasilah gitu. Makanya penyidik itu mau memeriksa Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan itu untuk memastikan betul nggak sih yang semacam itu adalah dalam bentuk pinjaman koperasi. Intinya memastikan seperti itu," tambah Hadi.


Sebelumnya, 16 orang eks mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) melaporkan teman satu jurusannya berinisial RIS saat masih aktif berkuliah ke polisi September 2021 lalu.

Laporan itu terkait investasi bodong yang dilakukan oleh pelaku. Sayangnya sudah hampir setahun laporan itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Laporan di Polda Sumut itu dibuat atas nama korban Marsinta Goktua dengan nomor : STTLP/B/1486/IX/2021/SPKT/Polda Sumut pada 23 September 2021. Laporan itu mewakili 15 korban lainnya termasuk anak saya," ujar Sahat Silitonga, orangtua alumni USU kepada detikSumut, Rabu (18/5/2022).

Sahat menjelaskan kerugian anaknya dalam kasus investasi bodong ini mencapai Rp 122 juta. "Kalau total kerugian 16 mahasiswa mencapai Rp 1 miliar lebih. Jadi kalau sekarang para korban sudah tamat, pelaku juga," katanya.

Terkait kronologis kejadian, kata Sahat, awalnya RIS mengajak para korban untuk berinvestasi di usaha bernama Horas Investment (kini Subur Cooperation) pada Maret 2020.

Ia menjelaskan korban menjadi penitip dana lalu dalam beberapa waktu tertentu akan dikembalikan dengan jumlah berbeda. Akan tetapi, pada Maret 2021 RIS mengabarkan kepada para korban terjadi masalah sehingga pencairan pengembalian uang kepada investor mulai tidak tepat waktu.

"Sampai akhirnya Oktober 2021 RIS melarikan diri bahkan bersama keluarganya. Karena kami pernah cek tempat tinggalnya di Seribu Dolok, mereka sekeluarga sudah pindah entah kemana," ucapnya.

"Makanya ini kami berharap agar polisi untuk segera menangkap pelaku. Karena laporan tersebut belum jelas sampai saat ini penanganannya. Padahal para korban sudah membutuhkan uang," tutupnya.




(dhm/astj)


Hide Ads