Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara!

Sumatera Selatan

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara!

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 15 Jun 2022 22:27 WIB
Alex Noerdin (Raja-detik)
Foto: Alex Noerdin (Raja-detik)
Palembang -

Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim terkait dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Diketahui, terdakwa Alex Noerdin divonis dalam dua kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.

Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal. Sidang itu digelar virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). Vonis yang dijatuhkan ke Alex Noerdin itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata hakim dalam persidangan.

Pria yang kerap disapa bapak pembangunan Sumsel itu, kata hakim, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pidana korupsi bersama-sama.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Hakim, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mendengar putusan tersebut, Alex yang merasa tidak puas akhirnya menyatakan banding. "Yang mulia para hakim tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini. Saya menyatakan banding," kata Alex.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. "Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/5) lalu.

Selain itu, JPU juga mengenakan pidana tambahan ke Alex Noerdin, yakni membayar uang pengganti kerugian negara di dua kasus tersebut.

"Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara," paparnya.




(astj/astj)


Hide Ads